Follow Us

Pemerintah Akan Mengkaji Pencabutan PPKM, Kemenkes: Bukan Berarti Covid-19 Tidak Ada

Hinggar - Rabu, 28 Desember 2022 | 12:01
Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang
youtube

Pemerintah umumkan PPKM Darurat akan dilanjutkan hingga 26 Juli mendatang

GridStar.ID - Pemerintah berencana untuk mencabut kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Namun pemerintah masih melakukan pengkajian terhadap beberapa aspek sebelum melakukan pencabutan PPKM secara resmi.

Terkait dengan rencana pencabutan PPKM ini, terdapat beberapa pro-kontra yang terjadi.

Menurut Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi, sebelum melakukan pencabutan PPKM, masyarakat harus terlebih dahulu diedukasi mengenai Covid-19.

Ia menegaskan jika meskipun PPKM telah dicabut, bukan berarti Covid-19 sudah tidak ada.

"PPKM dicabut bukan berarti Covid-19 tidak ada," kata Nadia.

Selain itu, pemerintah juga harus mempertimbangkan kesiapan fasilitas pelayanan kesehatan, serta perilaku masyarakat sehari-hari.

Dengan begitu, saat PPKM dicabut maka kasus penularan Covid-19 tidak kembali melonjak.

Di lain sisi, Ahli Epidemiologi dari Griffith University Australia, Dicky Budiman menilai jika pencabutan PPKM ini memungkinkan mengudang masalah baru.

Terlebih pergerakan masyarakat yang makin meningkat di masa libur Natal dan Tahun Baru.

Baca Juga: Tinggal Seminggu, Presiden Jokowi Bakal Hentikan PPKM Akhir Tahun 2022

"Situasi ini menjadi sangat rawan ketika kita menghadapi Nataru (Natal dan tahun baru), terus mau dicabut PPKM-nya. Ini kan namanya mengundang masalah di tengah ancaman situasi global yang tidak menentu itu," kata Dicky dikutip dari Kompas.com pada Selasa (26/12).

Sebelumnya, Presiden Jokowi sempat memberikan isyarat jika PPKM akan segera dihentikan.

"Hari ini, kemarin kasus harian kita berada di angka 1.200 dan mungkin nanti akhir tahun kita akan menyatakan berhenti PSBB, PPKM kita," ujar Jokowi pada Rabu (21/12). (*)

Source : Kompas.com

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest