Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Pasang Behel Gigi Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan? Ini Kata Dokter

Tiur Kartikawati Renata Sari - Selasa, 15 Agustus 2023 | 14:51
Pasang behel dengan BPJS kesehatan
dok.TribunHealth

Pasang behel dengan BPJS kesehatan

GridStar.ID - Benarkah memasang behel gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan?

Ternyata jenis-jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur.

Perawatan gigi mana saja yang ditanggung program BPJS Kesehatan sebenarnya sudah bisa dicari tahun masyarakat menurut Dokter Gigi Satria dalam TikTok dr.Chubby.

Adapun 9 jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam warta GridStar.ID sebelumnya telah dijelaskan.

Mulai dari cabut gigi hingga membersihkan karang gigi, banyak perawatan gigi dan mulut yang bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan.

Melansir dari Tribun Jakarta, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:

1. Administrasi pelayanan

Administrasi pelayanan atas biaya pendaftaran pasien dan administrasi lain selama proses perawatan dan pelayanan kesehatan secara gratis.

2. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis

Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi mulut dan gigi sesuai rekomendasi dokter bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

3. Pramedikasi

Pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik atau antibiotik sebagai pereda nyeri dan infeksi atau premedikasi juga gratis.

4. Kegawatdaruratan oro-dental

Kondisi gigi darurat untuk masalah gigi, rahang, dan gusi yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk.

5. Cabut gigi sulung

Gigi sulung atau gigi bungsu ini merupakan sekumpulan penyakit yang tumbuh pada anak sebelum digantikan gigi tetap pada usia dewasa.

Jika gigi tetap/permanen mulai tumbuh, maka gigi sulung perlu dicabut. Pencabutan gigi ini juga akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Terlanjur Daftar BPJS Kesehatan dan Ingin Berhenti? Ini 2 Syaratnya

6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit

Pencabutan gigi permanen adalah pencabutan pada gigi yang mengalami permasalahan pada fase gigi permanen.

Sebelum dilakukan pencabutan gigi, dilakukan injeksi lokal anestesi pada pasien sesuai dengan region gigi permanen yang akan dicabut.

Selanjutnya dokter akan melakukan pemisahan gigi dengan bein dan melakukan pencabutan gigi.

7. Obat pasca ekstrasi

Ekstrasi adalah suatu tindakan pembedahan yang melibatkan jaringan tulang dan jaringan lunak rongga mulut dan merupakan indikasi dari suatu malah baik pada gigi.

Setelah ekstrasi gigi, pasien harus diberi arahan mengenai cara mengonsumsi obat setelah ekstrasi.

Rasa sakit dan tidak nyaman dapat terjadi jika anestesi yang diberikan telah hilang. Untuk mengurangi rasa sakit yang dialami, obat analgesik harus diberikan sebelum rasa tidak nyaman tersebut muncul.

Tumpatan komposit atau tambal gigi juga termasuk tanggungan BPJS Kesehatan.

Tambal gigi adalah metode untuk memperbaiki gigi yang berlubang dengan memasukan bahan tambalan ke bagian gigi yang bolong atau rusak.

9. Scaling gigi

Scaling gigi merupakan suatu prosedur pembersihan karang gigi atau plak yang menempel pada gigi.

Pelayanan kesehatan gigi ini termasuk pada fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP).

Behel ditanggung BPJS Kesehatan?

Namun, behel atau kawat gigi tidak termasuk dalam 9 layanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Pasalnya, behel atau kawat gigi merupakan perawatan yang bertujuan membetulkan susunan gigi untuk tujuan estetika atau keindahan.

Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik diketahui tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.

Sehingga, jelas bahwa behel atau kawat gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga biaya dibebankan pada pasien sendiri. (*)

Baca Juga: Syarat Dapat Surat Rujukan Agar Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan

Source :TribunJakarta.comTikTok

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x