GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mendapat manfaat jaminan kesehatan selama 6 bulan walaupun tidak membayar iuran.
Peserta akan manfaat program JKN-KIS yang diberikan berupa manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III.
Untuk mendapatkan hak manfaat jaminan kesehatan tersebut, ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi oleh Program JKN-KIS dikutip dari buku panduan Layanan BPJS Kesehatan:
1. Peserta yang mengalami PHK tetap memperoleh hak manfaat Jaminan Kesehatan paling lama 6 (enam) bulan sejak di PHK tanpa membayar iuran.
2. Peserta sebagaimana tersebut di atas yang telah bekerja kembali wajib memperpanjang status kepesertaannya dengan membayar iuran.
3. Dalam hal peserta sebagaimana dimaksud di atas tidak bekerja kembali dan tidak mampu, berhak menjadi peserta PBI Jaminan Kesehatan.
4. Peserta bukan PBI Jaminan Kesehatan yang mengalami cacat total tetap dan tidak mampu, berhak menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan.
5. Penetapan cacat total tetap, dilakukan oleh dokter yang berwenang.
6. Perubahan status kepesertaan dari Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan melalui pendaftaran ke BPJS Kesehatan dengan membayar iuran pertama.
7. Perubahan status kepesertaan dari bukan Peserta PBI Jaminan Kesehatan menjadi Peserta PBI Jaminan Kesehatan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Baca Juga: PPKM Telah Dicabut, Apakah BPJS Kesehatan Akan Tanggung Pembiayaan Pengobatan Covid-19?
(*)