GridStar.ID - Benarkah memasang behel gigi bisa ditanggung BPJS Kesehatan?
Ternyata jenis-jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan sudah diatur.
Perawatan gigi mana saja yang ditanggung program BPJS Kesehatan sebenarnya sudah bisa dicari tahun masyarakat menurut Dokter Gigi Satria dalam TikTok dr.Chubby.
Adapun 9 jenis perawatan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan dalam warta GridStar.ID sebelumnya telah dijelaskan.
Mulai dari cabut gigi hingga membersihkan karang gigi, banyak perawatan gigi dan mulut yang bisa digunakan peserta BPJS Kesehatan.
Melansir dari Tribun Jakarta, ternyata ada beberapa perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan, yakni:
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan atas biaya pendaftaran pasien dan administrasi lain selama proses perawatan dan pelayanan kesehatan secara gratis.2. Pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis
Biaya pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi mulut dan gigi sesuai rekomendasi dokter bisa ditanggung BPJS Kesehatan.3. Pramedikasi
Pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik atau antibiotik sebagai pereda nyeri dan infeksi atau premedikasi juga gratis.4. Kegawatdaruratan oro-dental
Kondisi gigi darurat untuk masalah gigi, rahang, dan gusi yang membutuhkan perawatan segera agar kondisinya tidak semakin memburuk.5. Cabut gigi sulung
Gigi sulung atau gigi bungsu ini merupakan sekumpulan penyakit yang tumbuh pada anak sebelum digantikan gigi tetap pada usia dewasa.