Behel ditanggung BPJS Kesehatan?
Namun, behel atau kawat gigi tidak termasuk dalam 9 layanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Pasalnya, behel atau kawat gigi merupakan perawatan yang bertujuan membetulkan susunan gigi untuk tujuan estetika atau keindahan.
Pelayanan kesehatan untuk tujuan estetik diketahui tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Sehingga, jelas bahwa behel atau kawat gigi tidak ditanggung BPJS Kesehatan sehingga biaya dibebankan pada pasien sendiri. (*)
Baca Juga: Syarat Dapat Surat Rujukan Agar Biaya Pengobatan Ditanggung BPJS Kesehatan