3. Manfaat Pensiun Janda/Duda
Uang tunai bulanan ini diberikan pada janda/duda menjadi ahli waris sah yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.Uang bulanan ini bisa diberikan pada ahli waris dengan kondisi:
-Meninggal dunia apabila masa iur kurang dari 15 tahun dengan minimal 1 tahun kepesertaan dan density rate 80 persen
- Meninggal dunia saat memperoleh manfaat pensiun MPHT
4. Manfaat Pensiun Anak
Uang tunai bulanan ini diberikan pada anak yang menjadi ahli waris peserta.Ahli waris paling banyak 2 orang anak hingga usia 23 tahun, bekerja, dan menikah.
5. Manfaat Pensiun Orang Tua
Uang tunai bulanan ini diberikan pada orangtua ahli waris peserta lajang yang meninggal dunia.6. Manfaat Lumpsum
Peserta tidak berhak dari manfaat pensiun bulanan namun bisa mendapatkan manfaat berupa akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya.Namun syaratnya ada 3 hal:
Peserta memasuki usia pensiun dan tidak memenuhi masa iur minimum 15 tahun
Mengalami cacat total tetap dan tidak memenuhi kejadian cacat setelah minimal 1 bulan menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen
Peserta meninggal dunia dan tidak memenuhi masa kepesertaan minimal 1 tahun menjadi peserta dan minimal density rate 80 persen.