GridStar.ID - Apa bedanya Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan?
Pasalnya, di dalam program BPJS Ketenagakerjaan ada Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun.
Lantas, apa ya bedanya JHT dan JP? Simak yuk!
1. JHT BPJS Ketenagakerjaan
Berdasarkan laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, Jaminan Hari Tua adalah program perlindungan yang diselenggarakan dengan tujuan untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.JHT berbeda dengan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan. Praktis, manfaat Jaminan Hari Tua dan Manfaat Jaminan Pensiun juga berbeda.
Manfatat JHT BPJS Ketenagakerjaan yakni berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.
Baca Juga: Korban PHK Bisa Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum Usia 56 Tahun, Ini Syaratnya!
Manfaat jaminan hari tua dapat diambil kapan?
Adapun uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.
a. Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta:
b. mencapai usia 56 tahun;