GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program manfaat dana pensiun.
BPJS Ketenagakerjaan manfaat pensiun ini diharapkan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun.
Manfaat pensiun diberikan atau dicairkan setiap bulan pada peserta dan ahli waris yang meninggal dunia.
Peserta program BPJS Ketenagakerjaan yang mendaftar program Jaminan Pensiun bisa mencairkannya setelah usia 57 tahun atau mengalami cacat total tetap.
Melansir dari Kompas.com, iuran Jaminan Pensiun dihitung 3 persen, terdiri dari 2 persen iuran pemberi kerja dan 1 persen iuran pekerja.
Upah perbulan akan dijadikan dasar perhitungan iuran dari upah pokok dan tunjangan tetap.
Adapun pembayaran iuran paling lambat tanggal 15 bulan berikutnya.
Jika pemberi kerja tidak memenuhi ketentuan pembayaran ini maka bisa dikenai denda 3 persen setiap bulan keterlambatan.
Macam-macam Manfaat Program BPJS Pensiun:
1. Manfaat Pensiun Hari Tua
Uang tunai pensiun ini dicairkan pada peserta yang memenuhi iuran minimal 15 tahun atau 180 bulan saat memasuki usia pensiun hingga meninggal dunia.2. Manfaat Pensiun Cacat
Uang tunai pensiun ini dicairkan perbulan kepada peserta yang alami cacat total tetap akibat kecelakaan dan tidak bias kembali bekerja hingga meninggal dunia.Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Sebelum 56 Tahun