GridStar.ID - Apakah BPJS Kesehatan bisa memberikan klaim pelayanan kesehatan untuk seseorang yang mengalami kecelakaan?
Dikutip dari gridoto.com, peserta BPJS Kesehatan bisa mengajukan klaim atas kecelakaan tunggal.
Klaim pelayanan kesehatan karena kecelakaan lalu lintas ini bisa diajukan kepada BPJS Kesehatan khusus untuk kecelakaan tunggal yang tidak masuk kategori kecelakaan kerja dan korban tercatat sebagai peserta JKN-KIS aktif.
Sedangkan untuk korban kecelakaan lalu lintas ganda dan tidak termasuk kecelakaan kerja, maka biaya pengobatan akan ditanggung oleh PT. Jasa Raharja (Persero).
Namun tidak selalu kecelakaan lalu lintas (laka lantas) tunggal ditanggung BPJS Kesehatan, karena ada beberapa jenis laka lantas tunggal yang penjaminnya adalah PT. Jasa Raharja (Persero), seperti korban laka lantas moda angkutan umum resmi dan telah membayar retribusi. Mengingat polisi lalu lintas yang berwenang menentukan kategori suatu laka lantas, maka untuk membuktikan laka lantas itu masuk kategori tunggal atau ganda, BPJS Kesehatan atau PT. Jasa Raharja membutuhkan dokumen Laporan Polisi (LP). "BPJS akan menerima klaim biaya perawatan jika ada LP dari kepolisian untuk Laka Tunggal," kata Kasi Sidik Laka Subditlaka Ditgakkum Korlantas Polri, AKBP Tri Yulianto kepada GridOto.com, Senin (21/3/2022). "Jika tidak ada LP yang diterbitkan kepolisian, pihak BPJS tidak bisa memberikan bantuan perawatan korban laka tunggal sesuai regulasi dari BPJS," ucapnya.
Sekadar informasi, berdasarkan PMK Nomor 141/PMK.02/2018, Jasa Raharja merupakan penjamin pertama bagi laka lantas ganda sesuai ketentuan nilai santunan sesuai regulasi. Sedangkan BPJS Kesehatan merupakan penjamin kedua, dari batas maksimal plafon sampai total biaya pengobatan korban.
Baca Juga: BPJS Kesehatan Mati? Aktifkan Lagi via Aplikasi PANDAWA Cukup Lewat WA
Adapun ketentuan jaminan oleh Jasa Raharja adalah sampai Rp 20 juta.
Sementara apabila korban laka lantas ganda membutuhkan biaya perawatan di atas itu dan korban tersebut adalah peserta JKN-KIS, maka BPJS Kesehatan yang akan menanggungnya.
Jika biaya perawatan sudah di atas Rp 20 juta tapi korban bukan peserta JKN-KIS aktif, otomatis BPJS Kesehatan tidak bisa menanggung sisanya. Kuncinya pada kepersertaan JKN-KIS yang aktif.(*)
Artikel ini telah tayang di GridOto.com dengan judulIngat, Kecelakaan Tunggal Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan Jika JKN-KIS Aktif