Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Penjelasan BKN Soal PPPK Tenaga Teknis hanya untuk yang Berpengalaman

Nadia Fairuz Ikbar - Jumat, 30 Desember 2022 | 18:32
PPPK tenaga teknis 2022
dok.TribunSumbar

PPPK tenaga teknis 2022

Sebagaimana disampaikan Satya, syarat mengikuti PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja.

Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, dan polisi.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Cara daftar PPPK Tenaga Teknis 2022

Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 diketahui dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Namun, pengumuman penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan oleh masing-masing instansi.

Syarat umum maupun khusus beserta dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 juga akan diumumkan oleh masing-masing instansi.

Berikut tata cara pendaftaran PPPK 2022:

  • Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
  • Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
  • Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
  • Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
  • Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
  • Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
  • Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
  • Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
Informasi selengkapnya perihal seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 dapat disimak di sini.

(*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x