GridStar.ID-Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama angkat bicara perihal apakah rekrutmen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) Tenaga Teknis hanya untuk yang sudah memiliki pengalaman kerja.
Menurutnya, formasi PPPK Tenaga Teknis 2022 memang hanya dibuka untuk yang sudah memiliki pengalaman.
"Kalau PPPK, iya (harus yang sudah memiliki pengalaman), seperti Pro-Hire kalau di swasta," ungkapnya kepada Kompas.com, Kamis (22/12).
Diberitakan sebelumnya, sejumlah warganet di media sosial ramai mempertanyakan perihal status pengalaman pada rekrutmen PPPK Tenaga Teknis 2022.
PPPK Tenaga Teknis terbuka untuk umum
Satya menegaskan, lowongan PPPK terbuka untuk umum, sehingga tidak hanya mereka yang berstatus sebagai tenaga honorer semata.
Sementara itu, berdasarkan penelusuran Kompas.com di beberapa pengumuman rekrutmen PPPK di sejumlah instansi, memang dicantumkan mengenai syarat pengalaman.
Sebagai contoh lowongan PPPK Tenaga Teknis di Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).
Sebagaimana tercantum dalam pengumuman, disyaratkan pengalaman paling singkat dua tahun di bidang yang dilamar dengan dibuktikan surat keterangan pengalaman kerja yang ditandatangani oleh:
- Paling rendah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman kerja pada Instansi Pemerintah
- Paling rendah Direktur/Kepala Divisi yang membidangi Sumber Daya Manusia, bagi pelamar yang memiliki pengalaman bekerja pada perusahaan swasta/Lembaga swadaya non-pemerintah/yayasan.
Begitu pula pada rekrutmen di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (KESDM).
Di mana disampaiakn pelamar wajib memiliki pengalaman minimal dua tahun di bidang kerja yang relevan dengan jabatan fungsional yang dilamar untuk jenjang pemula, terampil, dan ahli pertama.
Sebagaimana disampaikan Satya, syarat mengikuti PPPK Tenaga Teknis 2022 adalah memiliki pengalaman kerja.
Selain pengalaman kerja, pelamar juga harus memenuhi sejumlah persyaratan umum lain, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
- Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
- Tidak berkedudukan sebagai CPNS, PNS, TNI, dan polisi.
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
- Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
- Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
- Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
- Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
Seleksi PPPK tenaga teknis 2022 diketahui dilakukan melalui laman sscasn.bkn.go.id.
Namun, pengumuman penerimaan PPPK tenaga teknis dilakukan oleh masing-masing instansi.
Syarat umum maupun khusus beserta dokumen pendaftaran seleksi PPPK tenaga teknis 2022 juga akan diumumkan oleh masing-masing instansi.
Berikut tata cara pendaftaran PPPK 2022:
- Kunjungi laman https://sscasn.bkn.go.id/ dan klik "Buat Akun".
- Buat akun dengan mengisi nomor induk kependudukan (NIK), nomor Kartu Keluarga, identitas sesuai KTP, nomor ponsel, dan email.
- Login menggunakan NIK dan password yang telah didaftarkan, lalu lengkapi data diri.
- Pelamar kemudian memilih jenis seleksi "PPPK Tenaga Teknis".
- Selanjutnya, pilih instansi yang diinginkan dengan memilih jenis alokasi kebutuhan (formasi), pendidikan, jabatan yang akan dilamar, lokasi formasi, dan lokasi tes.
- Isi pula data IPK, nomor ijazah, tahun lulus, tanggal ijazah, nama perguruan tinggi (sesuai ijazah), nama program studi, dan akreditasi.
- Kemudian, unggah dokumen persyaratan di atas. Pastikan dokumen yang diunggah lengkap, benar, dan dapat terbaca. Sebab, kesalahan dalam mengunggah dokumen dapat mengakibatkan tidak lulus seleksi administrasi.
- Akhiri proses pendaftaran dan cetak Kartu Pendaftaran untuk digunakan sebagai bukti telah menyelesaikan proses pendaftaran.
(*)