Follow Us

Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kembali Dibuka, Apakah Lulusan Baru Bisa Ikut Mendaftar?

Hinggar - Selasa, 27 Desember 2022 | 20:00
BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021
dok.TribunJogja

BKN Keluarkan surat tentang pengadaan CPNS dan PPPK non-guru 2021

GridStar.ID - Kesempatan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) kini kembali dibuka.

Sejumlah instansi pemerintahan mulai membuka seleksi untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK tenaga teknis 2022.

Pendaftaran ini dibuka mulai 21 Desember 2022 hingga 6 Januari 2023 mendatang.

Pastinya hal ini menjadi kesempatan yang tak mungkin dilewatkan begitu saja bagi pencari kerja dan para fresh graduate atau lulusan baru.

Namun, apakah para lulusan baru ini bisa mendaftarkan diri sebagai peseta PPPK, mengingat syarat umum dari pelamar salah satunya adalah memiliki pengalaman kerja.

Menurut Kepala Biro Humas, Hukum, dan Kerja Sama Badan Kepegawaian Negara (BKN) Satya Pratama, PPPK Tenaga Teknis tidak diperuntukkan untuk lulusan baru.

Mereka yang ingin melamar harus memiliki pengalaman di dunia kerja sebelumnya.

"PPPK itu seperti pro-hire di swasta, jadi perlu pengalaman kerja," jelas Satya pada Senin (26/12).

Mereka yang merupakan lulusan baru, bisa mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).

"Kalau CPNS bisa untuk fresh graduate, kalau buka silakan dicoba," kata dia.

Baca Juga: Kabar Gembira! CPNS Tahun 2023 Akan Dibuka, Apa Saja Formasi yang Dibutuhkan?

Syarat umum PPPK tenaga teknis 2022

  • Warga Negara Indonesia (WNI).
  • Berusia minimal 20 tahun dan paling tinggi satu tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang dilamar.
  • Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap karena tindak pidana dengan penjara 2 tahun atau lebih.
  • Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, TNI, polisi, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.
  • Tidak berkedudukan sebaga CPNS, PNS, TNI, dan polisi.
  • Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis.
  • Memenuhi kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan.
  • Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan jabatan yang dilamar.
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah Indonesia.
  • Tidak memiliki catatan atau keterlibatan dalam kegiatan kriminal apa pun yang dinyatakan oleh Polri.
  • Tidak terlibat dalam organisasi terlarang dan/atau organisasi kemasyarakatan yang dicabut status badan hukumnya.
  • Pelamar wajib memiliki pengalaman minimal 2 tahun atau lebih di bidang kerja yang relevan. (*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest