Follow Us

Mulai 2023, Aturan STNK Mati 2 Tahun Bakal Jadi Motor Bodong Permanen Berlaku, Bisa Kena Tilang Elektronik!

Tiur Kartikawati Renata Sari - Kamis, 29 Desember 2022 | 20:02
Motor bodong jika STNK mati 2 tahun
dok.Tribunnews

Motor bodong jika STNK mati 2 tahun

Pelanggaran yang akan ditilang termasuk tidak mengenakan helm, bonceng tiga, melawan arus lalu lintas, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.

Menurut Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, tilang elektronik ini juga akan menyasar para pelanggar pajak.

"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem e-TLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ujarnya.(*)

Baca Juga: Tutorial Lengkap Cara Membayar Pajak Kendaraan via Online di Aplikasi SIGNAL, Nggak Perlu Antri di Samsat!

Source : Motorplus-online.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular