Pelanggaran yang akan ditilang termasuk tidak mengenakan helm, bonceng tiga, melawan arus lalu lintas, dan tidak mengenakan sabuk pengaman.
Menurut Kasatlantas Polres Cimahi AKP Sudirianto di Mapolres Cimahi, tilang elektronik ini juga akan menyasar para pelanggar pajak.
"Mereka yang belum membayar pajak kendaraannya juga akan kena karena sistem e-TLE Mobile ini juga menyasar pelanggar yang tidak membayar pajak," ujarnya.(*)