Follow Us

Ini 7 Golongan Ahli Waris yang Bisa Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan, Siapa Saja?

Dok Grid - Kamis, 30 November 2023 | 11:21
Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan
Kompas.com

Aturan baru pencairan JHT BPJS Ketenagakerjaan

4. Saudara Kandung

5. Mertua

6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat

7. Jika tidak ada ahli waris maka wasiat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan

Baca Juga: Bisa Dapat Dana hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Untuk mengklaim JHT, ahli waris harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.

Dilansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:

- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.- Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris.- Akta kematian.- Fotokopi kartu keluarga.- Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.- Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).- Referensi kerja.- Buku tabungan.- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah). (*)

Baca Juga: Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular