4. Saudara Kandung
5. Mertua
6. Pihak yang ditunjuk dalam wasiat
7. Jika tidak ada ahli waris maka wasiat JHT akan dikembalikan ke Balai Harta Peninggalan
Untuk mengklaim JHT, ahli waris harus melengkapi persyaratan dokumen yang dibutuhkan.
Dilansir situs bpjsketenagakerjaan.go.id, berikut ini syarat pengajuan klaim:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.- Fotokopi e-KTP tenaga kerja dan e-KTP ahli waris.- Akta kematian.- Fotokopi kartu keluarga.- Surat keterangan ahli waris dari pejabat setempat.- Buku nikah (apabila ahli waris adalah suami atau istri dari pekerja).- Referensi kerja.- Buku tabungan.- NPWP (untuk saldo lebih dari 50 juta rupiah). (*)
Baca Juga: Cara Mencairkan Sebagian Dana JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Syaratnya