GridStar.ID- Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bukan Penerima Upah diketahui harus membayar iuran bulan secara mandiri.
Iuran bulanan tersebut cukup beragam sesuai dengan program yang dipilih serta penghasilan yang didapatkan selama sebulan.
Iuran BPJS Ketenagakerjaan tersebut harus dibayar secara rutin tiap bulannya.
Karena jika iuran tidak dibayarkan, maka kartu kepesertaan bisa menjadi non aktif.
Untuk menghindari hal tersebut peserta bisa melakukan pembayaran autodebet.
Atau peserta juga bisa membayar iuran secara instan dengan membayar untuk beberapa bulan ke depan dalam sekali transaksi.
Berikut ini cara untuk melakukan pembayaran instan melalui aplikasi JMO:
1. Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian pilih menu Pembayaran Iuran.
2. Pilih pembayaran untuk berapa Bulan yang di inginkan, kemudian klik Bayar.
3. Periksa Data detail iuran, kemudian klik Bayar.
Baca Juga:Cek Iuran BPJS Ketenagakerjaan Sudah Dibayar Kantor atau Belum? Ini Sanksi Bagi yang Mangkir