GridStar.ID - Layanan BPJS Kesehatan rencananya akan menghapus tingkatan kelas yang sebelumnyya terbagi atas kelas 1, 2 dan 3.
Nantinya layanan kesehatan ini akan dilebur menjadi Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).
Rencana ini akan mulai diterapkan pada Juli 2022.
Hal ini juga akan berdampak pada besaran iuran peserta setiap bulannya.
Iuran BPJS kesehatan nantinya akan disesuaikan dengan gaji setiap peserta.
"Iuran sedang dihitung dengan memperhatikan keadilan dan prinsip asuransi sosial. Salah satu prinsipnya adalah sesuai dengan besar penghasilan," ujar Asih Eka Putri, Anggota Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), dilansir dari Kompas.com pada Selasa (14/06).
Dikutip dari Kompas.com, berikut ini penjelasan BPJS Kesehatan mengenai besaran iuran yang akan disesuaikan dengan besar gaji peserta.
Kompas.com menghubungi pejabat pengganti sementara (Pps) Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) BPJS Kesehatan Arif Budiman.
Arif mengatakan, mengacu pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepesertaan setiap peserta dalam program JKN.
"Bagi masyarakat miskin dan tidak mampu yang terdaftar sebagai peserta PBI, iurannya sebesar Rp 42.000 dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dengan kontribusi Pemerintah Daerah sesuai kekuatan fiskal tiap daerah," ujar Arif, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (12/6/2022) siang.
Baca Juga: Ingin Lakukan Operasi Gigi Bungsu? Simak Prosedur Ini Agar Tercover Penuh oleh BPJS Kesehatan