Follow Us

Bisa Dapat Dana hingga Rp 200 Juta, Ini Syarat Ajukan Pinjaman Renovasi Perumahan BPJS Ketenagakerjaan

Hinggar - Rabu, 28 Desember 2022 | 10:30
Ilustrasi perumahan
dok.Tribunnews

Ilustrasi perumahan

GridStar.ID - Berbagai macam manfaat bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Selain mendapatkan beberapa manfaat seperti Jaminan Hari Tua, Jaminan Kecelakaan Kerja hingga Jaminan Kematian, peserta juga bisa mendapatkan manfaat lain berupa pinjaman renovasi perumahan (PRP).

Melalui Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), peserta bisa mendapatkan sejumlah dana yang bisa digunakan untuk keperluan renovasi rumah peserta.

Beberapa kriteria yang harus dipenuhi untuk mengajukan PRP antara lain:

  • Pinjaman dipergunakan untuk melakukan renovasi rumah peserta yang dibuktikan dengan sertifikat hak atas tanah atas nama peserta/pasangan peserta dan ijin mendirikan bangunan.
  • Jangka waktu kredit maksimal 15 tahun.
  • Besaran pembiayaan pinjaman renovasi perumahan (PRP) maksimal sebesar Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Untuk mengajukan Pinjaman Renovasi Perumahan, peserta harus memenuhi persyaratan berikut ini:

  • Peserta BPJAMSOSTEK selama minimal 1 tahun.
  • Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesetaan dan iuran.
Baca Juga: Ketentuan Aturan Dua Akun JHT BPJS Ketenagakerjaan, Ini Manfaatnya

  • Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT, JKK, JKM) dan aktif membayar iuran.
  • Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program.
  • Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BPJAMSOSTEK terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir Rekomendasi.
  • Peserta yang istri atau suami yang juga peserta BPJAMSOSTEK hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR.
  • Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.
  • Peserta tidak menunggak membayar iuran selama masa kredit untuk mendapatkan suku bunga khusus. (*)

Source : BPJS Ketenagakerjaan

Editor : Hinggar

Baca Lainnya

Latest