GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memberikan kemudahan untuk pesertanya dalam mengikuti program yang diselenggarakannya.
Tak hanya mendaftarkan diri atau mengajukan klaim, peserta BPJS Ketenagakerjaan juga bisa dengan mudah melakukan pengecekan atau tracking klaim secara online.
Melalui ponsel, peserta bisa melakukan pelacakan klaim dari program Jaminan Hari Tua.
Program JHT merupakan program yang bisa diikuti peserta Penerima Upah dan Bukan Penerima Upah.
Peserta yang bisa melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan adalah mereka yang telah memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.
Baca Juga: Jangan Lupa Lakukan Pengkinian Data Sebelum Klaim JHT, Ini Caranya
Ada beberapa cara untuk melakukan tracking klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan yaitu:
1. Melalui web bpjs ketenagakerjaan
- Kunjungi link lacak klaim BPJS Ketenagakerjaan berikuthttps://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
- Masukkan nomor KPJ (Kartu Peserta Jamsostek) atau nomor KTP pada kolom yang tersedia
- Selanjutnya, klik opsi “Lacak Klaim Saya”
- Terakhir, bakal muncul status berwarna hijau pada kolom proses pembayaran klaim, yang artinya saldo telah dicairkan ke rekening peserta
2. Lapak Asik
- Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Klik 'Lacak Klaim JHT'
- Pilih jenis kartu identitas peserta, apakah KPJ atau NIK
- Masukkan nomor KPJ atau NIK
- Klik 'Lacak Klaim Saya'
- Ceklis 'Saya Bukan Robot', lalu pilih gambar verifikasi sesuai instruksi dan klik verifikasi
3. Jamsostek Mobile
- Buka aplikasi JMO di hp dan login
- Pilih menu 'Jaminan Hari Tua'
- Pilih 'Tracking Klaim'
- Masukkan nomor KPJ
- Pilih nomor KPJ yang akan dicek proses klaimnya (*)