GridStar.ID - BPJS Checking, inilah tarif cabut gigi bungsu tanpa BPJS Kesehatan.
Cabut gigi bungsu memang kerap harus dilakukan beberapa orang karena keluhannya kerap tidak tertahankan.
Biaya cabut gigi bungsu juga bervariasi mulai dari Puskesmas hingga dokter gigi.
Mulai dari puluhan ribu hingga jutaan, tarif cabut gigi bungsu bergantung pada faskes yang dipilih.
Tarif Cabut Gigi Bungsu Tanpa BPJS Kesehatan
Melansir dari Kompas.com, tarif cabut gigi di puskesmas berkisar antara Rp30.000 hingga Rp90.000 di Jakarta.
Hal ini tertuang dalam Pergub Provinsi DKI Jakarta Nomor 143 Tahun 2018 tentang Tarif Layanan Pusat Kesehatan Masyarakat.
Sedangkan biaya cabut gigi di rumah sakit tergantung pada faskesnya dibanderol mulai dari ratusan ribu hingga Rp5 juta.
Misalnya, RS Gigi dan Mulut YARSI, Jakarta membanderol cabut gigi bungsu sebesar Rp 1.000.000,00.
Sedangkan RS PKU Muhammadiyah Yogyakarta membanderol dengan harga Rp 1.100.000,00.
Di klinik Indental Clinic Surabayaa dibanderol dengan harga Rp400 ribu.
Sedangkan Siloam Hospitals Lippo Village Tangerang, Jawa Barat, membanderolnya dengan harga Rp5 juta.
Baca Juga: Cara Mengaktifkan Lagi BPJS Kesehatan Anak Usia 21 Tahun yang Masih Kuliah
Lantas bagaimana jika menggunakan BPJS Kesehatan untuk cabut gigi bungsu?
Syarat menggunakan BPJS Kesehatan untuk cabut gigi bungsu:
1. Fotokopi KTP
2. Fotokopi Kartu BPJS Kesehatan/JKN-KIS
3. Fotokopi kartu keluarga
Cara menggunakan BPJS Kesehatan untuk cabut gigi bungsu:
1. Datangi faskes tingkat pertama
2. Lakukan administrasi dan tunggu pemeriksaan dokter
3. Dokter akan mendiagnosis keluhan dan memberikan surat rujukan jika diperlukan
4. Datangi faskes tingkat kedua untuk dilayani dokter gigi spesialis dengan surat rujukan
5. Lakukan prosedur cabut gigi sesuai diagnosis dokter
6. Lakukan proses administrasi sesuai dengan syarat yang diminta pihak faskes
7. Klaim obat yang diresepkan dokter
Nggak sulit ya menggunakan BPJS Kesehatan untuk cabut gigi bungsu.
Namun, bagi yang ingin tidak menggunakan BPJS Kesehatan, maka bisa langsung mendatangi faskes tanpa perlu surat rujukan. (*)