GridStar.ID - BPJS Kesehatan menjadi salah satu badan yang menyelenggarakan jaminan kesehatan untuk penduduk Indonesia.
Lalu bagaimana dengan anak yang telah berusia 21 tahun dan masih belum bekerja atau mereka masih kuliah?
Apakah BPJS Kesehatan mereka bisa ikut dengan BPJS Kesehatan orangtua?
Jika anak berusia 21 tahun dan masih menempuh pendidikan atau kuliah, maka bisa melampirkan surat keterangan kuliah untuk memperpanjang keanggotaan BPJS.
"Caranya dengan dengan mengisi Formulir Daftar Isian Peserta (FDIP) beserta persyaratannya," ujar Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf.
Peserta bisa melakukan pendaftaran kolektif yang dilakukan melalui proses migrasi.
"Misal ingin tetap menjadi anggota BPJS Kesehatan bisa melampirkan surat keterangan kuliah/pendidikan formalnya, bisa via aplikasi Pandawa untuk mengurus pendaftaran anak tersebut," jelas Iqbal.
Untuk melakukan pendaftaran secara perorangan, seseorang bisa memenuhi syarat-syarat berikut ini:
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
- Asli petikan SK Penerima pertama.
- Asli SK Kepangkatan/pengangkatan terakhir dari Kementerian/Lembaga/Kepala Dinas (jika ada perubahan).
- Asli daftar gaji yang mencantumkan gaji pokok dan tunjangan dan dilegalisasi oleh pimpinan unit kerja.
- Asli penetapan Pengadilan Negeri untuk anak angkat (jika belum tercantum dalam Kartu Keluarga).
- Asli Surat Keterangan dari sekolah/perguruan tinggi negeri (bagi anak usia di atas 21 tahun sampai 25 tahun). (*)