Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kembali Dibuka, Apakah Lulusan Baru Bisa Ikut Mendaftar?
Berikut cara membeli e-meterai secara online:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI" Lakukan login dengan memasukan email dan password.
- Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
- Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
- Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
- Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
- Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:
- Buka laman https://e-meterai.co.id/
- Klik menu "BELI E-METERAI"
- Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
- Pilih tahap "Pembubuhan"
- Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
- Unggah dokumen dalam format PDF
- Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
- Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
- Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
- Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Selain melalui laman e-meterai.co.id, pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:
- PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
- PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
- PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
- PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
- Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.
Harga tersebut ditetapkan untuk distributor dan pemungut bea meterai.
(*)