Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Cara Pakai E-Meterai hingga Fungsi, Beserta Link Belinya di Sini

Rahma - Rabu, 28 Desember 2022 | 13:01
Materai elektronik
PPID Lampung

Materai elektronik

Baca Juga: Seleksi PPPK Tenaga Teknis 2022 Kembali Dibuka, Apakah Lulusan Baru Bisa Ikut Mendaftar?

Berikut cara membeli e-meterai secara online:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "BELI E-METERAI" Lakukan login dengan memasukan email dan password.
  3. Jika baru pertama kali, maka klik "Daftar di sini"
  4. Pilih tipe pemilik akun dan lanjutkan dengan unggah KTP
  5. Lanjutkan dengan pengisian data diri dan unggah dokumen
  6. Masukan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS untuk proses validasi
  7. Setelah validasi, lakukan pembelian e-meterai sesuai keinginan
Cara menggunakan e-meterai

Adapun langkah-langkah untuk membubuhkan atau memasang e-meterai pada dokumen adalah sebagai berikut:

  1. Buka laman https://e-meterai.co.id/
  2. Klik menu "BELI E-METERAI"
  3. Setelah login, Anda akan dihadapkan pada dua pilihan menu, Pembelian dan Pembubuhan
  4. Pilih tahap "Pembubuhan"
  5. Memasukkan detil informasi dokumen seperti tanggal, nomor dokumen, dan tipe dokumen
  6. Unggah dokumen dalam format PDF
  7. Posisikan meterai sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  8. Klik 'Bubuhkan Meterai', kemudian 'Yes'
  9. Selanjutnya, muncul menu masukkan PIN Isi PIN yang telah didaftarkan, proses pembubuhan selesai
  10. Anda bisa langsung mengunduh file PDF dari dokumen yang sudah terbubuhi meterai elektronik atau mengirim ke email yang sudah terdaftarkan.
Link pembelian e-meterai

Selain melalui laman e-meterai.co.id, pembelian e-meterai juga dapat dilakukan di lima distributor resmi berikut:

  • PT Peruri Digital Security (PDS): https://peruridigit.co.id/emeterai
  • PT Mitra Pajakku: https://pajakku.e-meterai.co.id/
  • PT Finnet Indonesia: https://finnet.e-meterai.co.id/
  • PT Mitracomm Ekasarana: https://mitracomm.e-meterai.co.id/
  • Koperasi Swadharma: https://swadharma.e-meterai.co.id/
Harga e-meterai

Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dikenai Bea Meterai dengan tarif tetap sebesar Rp 10.000 (sepuluh ribu rupiah) yang berlaku sejak 1 Januari 2021.

Harga tersebut ditetapkan untuk distributor dan pemungut bea meterai.

(*)

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x