GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa membayar iuran secara mandiri atau biasanya dibayar oleh pemerintah.
Peserta juga mungkin mengalami tunggakkan iuran BPJS Kesehatan.
Peserta bisa saja mengalami tunggakkan iuran yang besar hingga tak bisa melunasinya dalam sekali transaksi.
Oleh karena itu BPJS Kesehatan memberikan solusi berupa program Rehab yang bisa digunakan untuk membayar tunggakkan iuran JKN-KIS.
Berikut ini cara pendaftaran program Rehab yang bisa dilakukan melalui mobile JKN dan BPJS Kesehatan Care Center 165.
1. Pilih menu Program Rehab pada Aplikasi Mobile JKN.
2. Setelah pilih menu Program Rehab, akan muncul informasi awal mengenai Program Rehab dan Total Tunggakan Keluarga, kemudian klik lanjut.
3. Muncul syarat dan ketentuan Program Rehab, pilih saya setuju.
4. Pada tampilan simulasi, pilih jangka waktu pembayaran bertahap (minimal 2 bulan dan maksimal setengah dari total bulan menunggak), klik lanjut.
5. Peserta memilih opsi untuk pembayaran tagihan bulan berjalan yang akan terbentuk, kemudian klik daftar.
Baca Juga: Cek Syarat Untuk Mendapatkan Pelayanan Alat Bantu Gerak/Kruk yang Dijamin BPJS Kesehatan