PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.
Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.
Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.
3. Tunjangan anak
PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak.
Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.
PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.
4. Tunjangan makan
Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:
- PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
- PNS golongan III: Rp 37.000
- PNS golongan IV: Rp 41.000
5.Tunjangan jabatan