Follow Us

Rekrutmen CPNS 2023 Kembali Dibuka, Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Hinggar - Rabu, 28 Desember 2022 | 12:33
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

Baca Juga: Tahun Depan Skema Pensiunan PNS Bakal Diganti Fully Funded hingga Capai Rp1 Miliar? Ini Penjelasannya

PNS juga mendapatkan tunjangan istri atau suami.

Menurut PP Nomor 7 Tahun 1977, besaran tunjangan istri/suami yakni 5 persen dari gaji pokok.

Namun apabila suami dan istri sama-sama anggota PNS, maka tunjangan hanya diberikan ke salah satunya, dengan mengacu pada gaji pokok yang lebih tinggi.

3. Tunjangan anak

PNS juga berhak mendapatkan tunjangan anak.

Merujuk PP Nomor 7 Tahun 1977, tunjangan anak ditetapkan 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan maksimal 3 anak.

PNS mendapatkan tunjangan ini selama anaknya berusia kurang dari 18 tahun dan belum menikah, serta tidak memiliki penghasilan sendiri.

4. Tunjangan makan

Beberapa instansi memberikan tunjangan makan. Rincian besarannya yakni:

  • PNS golongan I dan II: Rp 35.000 per hari
  • PNS golongan III: Rp 37.000
  • PNS golongan IV: Rp 41.000
Baca Juga: Kuliah Gratis Langsung Jadi CPNS, Simak Syarat Daftar STIS di Sini

5.Tunjangan jabatan

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest