Follow Us

Rekrutmen CPNS 2023 Kembali Dibuka, Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Hinggar - Rabu, 28 Desember 2022 | 12:33
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

Tunjangan jabatan hanya diterima PNS yang memiliki posisi tertentu atau berada pada jenjang jabatan struktural.

Tunjangan ini lebih dikenal sebagai jenjang eselon.

Selain mendapatkan gaji dan tunjangan, PNS juga berhak mendapatkan fasilitas lainnya, seperti cuti, jaminan pensiun dan jaminan hari tua, hingga perlindungan pengembangan kompetensi. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Rekrutmen CPNS 2023: Syarat, Formasi, dan Besaran Gaji

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest