Follow Us

Rekrutmen CPNS 2023 Kembali Dibuka, Ini Perkiraan Besaran Gaji dan Tunjangan yang Didapatkan

Hinggar - Rabu, 28 Desember 2022 | 12:33
Ilustrasi seleksi CPNS 2021
dok.Instagram KemenpanRB

Ilustrasi seleksi CPNS 2021

  • Gaji PNS Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
  • Gaji PNS Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
  • Gaji PNS Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
  • Gaji PNS Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
4. Golongan IV

  • Gaji PNS Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
  • Gaji PNS Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
  • Gaji PNS Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
  • Gaji PNS Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
  • Gaji PNS Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Baca Juga: Siapkan Diri, Berikut Formasi Lengkap CPNS 2023 yang Dibutuhkan

Tunjangan PNS

Selain gaji pokok, PNS juga mendapatkan sejumlah tunjangan.

Terdapat beberapa tunjangan yang didapat PNS, mulai dari tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, hingga tunjangan jabatan.

1. Tunjangan kinerja

Tunjangan kinerja PNS memiliki nominal yang paling besar dibandingkan dengan tunjangan lainnya.

Besaran tunjangan kinerja (tukin) berbeda-beda, sesuai dengan kelas jabatan maupun instansi tempat PNS bekerja.

Di tingkat instansi pemerintah pusat, tunjangan kinerja paling besar didapat oleh PNS Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 37 Tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, besaran tukin tertinggi didapat oleh pejabat struktural eselon I yakni Rp 117.375.000.

Sementara tunjangan kinerja terendahnya adalah Rp 5.361.800.

2. Tunjangan istri/suami

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

Latest