GridStar.ID - Kabar gembira untuk para pencari kerja, di tahun 2023 mendatang, rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan kembali dibuka.
Selain CPNS, pemerintah juga membuka rekrutmen untuk PPPK, hal ini disampaikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas.
"Pemerintah sudah memutuskan untuk melakukan rekrutmen CPNS dan PPPK pada tahun 2023," ujarnya.
Di tahun 2023, rekrutmen CPNS 2023 terbatas untuk formasi tertentu seperti hakim, jaksa, dosen, dan tenaga teknis tertentu seperti talenta digital.
Selain itu, CPNS 2023 juga diprioritaskan bagi jabatan pelaksana prioritas sesuai Peraturan Menteri PANRB No. 45/2022 tentang Jabatan Pelaksana Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Instansi Pemerintah.
Lalu berapa besaran gaji dan tunjangan yang didapatkan PNS?
Dilansir dari Kompas.com, mengacu pada besaran gaji PNS 2022 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 Tahun 1977, berikut kisaran gaji PNS:
1. Golongan I
- Gaji PNS Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Gaji PNS Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Gaji PNS Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Gaji PNS Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
2. Golongan II
- Gaji PNS Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- Gaji PNS Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- Gaji PNS Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- Gaji PNS Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000