Follow Us

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 27 Desember 2022 | 23:00
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, berikut caranya:

  • Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
  • Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
  • Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
3. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang

Dilansir dari Kompas.com (31/08), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang:

  • Pastikan membawa dokumen asli
  • Isi data formulir pengajuan klaim JHT
  • Kemudian, ambil nomor antrean utnuk urutan wawancara
  • Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda sakan menerima tanda terima
  • Proses selesai.
Pastikan jangan lupa berikan penilaian kepuasan di e-survey Setelah itu, Anda tinggal menunggu saldo JHT masuk di rekening.

(*)

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular