Bagi pekerja yang saldonya di atas Rp 10 juta, bisa melakukan pencairan saldo BPJS Ketenagakerjaan melalui Lapak Asik, berikut caranya:
- Kunjungi portal layanan https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
- Isi data diri, berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
- Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik "Simpan"
- Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email
- Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir.
Dilansir dari Kompas.com (31/08), berikut cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan di cantor cabang:
- Pastikan membawa dokumen asli
- Isi data formulir pengajuan klaim JHT
- Kemudian, ambil nomor antrean utnuk urutan wawancara
- Setelah verifikasi dari wawancara berhasil, Anda sakan menerima tanda terima
- Proses selesai.
(*)