GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin melakukan klaim JHT.
Selama tahun 2022 ini ada banyak orang yang mengalami dampak dari PHK.
Berbagai perusahaan harus kehilangan pekerjaan dan harus kehilangan mata pencarian utama mereka.
Berikut ini ada beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yangh bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK hingga pekerja yang telah berusia 56 tahun.
Untuk peserta yang hamil atau manula, bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas.
Pengajuan klaim metode ini khusus berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, yakni melalui antrean prioritas jika peserta memenuhi sejumlah persyaratan.
Seperti peserta sedang hamil, manusia lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat atau sedang sakit.
- Datang ke kantor cabang sesuai jam operasional layanan, yaitu pada Senin-Jumat (kecuali hari libur atau kondisi lain) pada pukul 08.00-15.30
- Pastikan Anda membawa dokumen fotokopi persyaratan klaim dan berkas asli untuk verifikasi
- Memberi tahu petugas soal kondisi Anda, agar dipersilakan mengambil antrean prioritas
- Setelah nomor antrean dipanggil, akan dilakukan proses verifikasi berkas dan petugas akan mewawancara Anda
- Jika sudah selesai, klaim akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir. (*)