Follow Us

Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK

Nadia Fairuz Ikbar - Selasa, 27 Desember 2022 | 23:00
Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan
dok.TribunTimur

Ilustrasi Klaim BPJS Ketenagakerjaan

1. Lakukan pembaharuan data dengan cara sebagai berikut:

  • Buka aplikasi JMO
  • Login dengan e-mail dan kata sandi yang sudah terdaftar
  • Lalu, klik menu "Pengkinian Data".
  • Kemudian akan muncul data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan
  • Jika semua datanya sudah benar, klik "Sudah"
  • Kemudian, lakukan verifikasi data peserta
  • Klik "Selanjutnya"
  • Lalu, isi data kontak berupa nomor ponsel dan alamat e-mail
  • Masukkan data NPWP dan rekening bank, lalu klik "Selanjutnya"
  • Isi data kependudukan
  • Isi data tambahan dan kontak darurat
  • Apabila rincian pengkinian data sudah benar, klik "Konfirmasi".
2. Setelah itu, klik menu "Jaminan Hari Tua"

3. Kemudian klik "Klaim JHT"

4. Pilih alasan pengajuan pencairan BPJS Ketenagakerjaan

5. Halaman akan memunculkan data kepesertaan dan jika sudah sesuai klik "Selanjutnya"

6. Peserta akan diminta melakukan verifikasi wajah

7. Lalu akan muncul rincian saldo JHT dan klik "Selanjutnya"

8. Terakhir, lakukan konfirmasi pencairan BPJS Ketenagakerjaan dengan klik Konfirmasi.

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Cek Keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan Online

2. Cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan lewat Lapak Asik

Menurut laman BPJS Ketenagakerjaan, cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa dilakukan dengan syarat tertentu.

Syarat tersebut adalah para peserta sudah mencapai usia pensiun 56 tahun, mengundurkan diri, atau mengalami PHK.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular