a. PPU Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1%
b. PPU Non Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1% (*)
a. PPU Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1%
b. PPU Non Penyelenggara Negara
- Pemberi kerja: 4%
- Pekerja atau pensiunan: 1% (*)
Source : BPJS Kesehatan
Editor : Grid Star
Baca Lainnya
Latest