GridStar.ID - Semua penduduk Indonesia WAJIB menjadi peserta JKN-KIS yang dikelola oleh BPJS Kesehatan termasuk orang asing yang telah bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia dan telah membayar iuran.
Jenis kepesertaan BPJS Kesehatan pun dibagi menjadi Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI JK).
Peserta Penerima Upah adalah mereka yang bekerja pada pemberi kerja dan menerima gaji atau upah dari suatu badan usaha/perusahaan.
Sedangkan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri.
Berikut ini daftar pekerja Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) adalah setiap orang yang bekerja atau berusaha atas risiko sendiri, terdiri dari:
1) Pekerja di Luar Hubungan Kerja atau Pekerja Mandiri antara lain:
a) Berskala mikro dengan modal kecil;
b) Menggunakan teknologi sederhana/rendah;
c) Menghasilkan barang dan atau jasa dengan kualitas relatif rendah;
d) Tempat usaha tidak tetap;
Baca Juga: Apakah Biaya Pengobatan Korban Gigitan Ular Ditanggung BPJS Kesehatan?