GridStar.ID - Bagaimana cara menonaktifkan kepesertaan BPJS Kesehatan karena meninggal dunia?
BPJS Kesehatan peserta yang meninggal dunia ternyata bisa dinonaktifkan dengan mudah tanpa perlu ke kantor cabang loh.
Salah satunya melalui PANDAWA via WhatsApp saja loh!
Bagaimana caranya?
Simak tutorial cara menonaktifkan BPJS Kesehatan peserta meninggal dunia melalui PANDAWA atau Panduan Administrasi via WhatsApp saja.
1. Masukkan kontak PANDAWA 0812-1294-5526
2. Kirim pesan ke nomor PANDAWA pada Hari Kerja pukul 08.00-15.00
3. Ketik pesan dengan format: Nama Pelapor, Nama Peserta, Nomor Kartu atau Nomor KTP Peserta, Nomor HP Peserta, dan Kode Layanan
4. Tunggu formulir online yang dibagikan PANDAWA BPJS Kesehatan
5. Isi data kepesertaan
6. BPJS Kesehatan akan menghubungi pelapor dengan nomor WhatsApp berbeda