Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Status BPJS Kesehatan Nonaktif, Berapa Tunggakan Iuran yang Harus Dibayar Agar Bisa Aktif Kembali?

Nadia Fairuz Ikbar - Kamis, 22 Desember 2022 | 18:33
Iuran BPJS kesehatan 2023
Tribunnews kaltim

Iuran BPJS kesehatan 2023

GridStar.ID-BPJS Kesehatan merupakan lembaga hukum publik yang terbentuk guna menyelenggarakan program jaminan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bahkan, Presiden Joko Widodo baru saja mengeluarkan instruksi yang menjadikan kepesertaan aktif BPJS Kesehatan sebagai syarat untuk mendapat layanan publik.

Instruksi tersebut tertuang dalam Instruksi Presiden (inpres) Nomor 1 Tahun 2022.

Kementerian yang bakal merealisasikan instruksi tersebut dalam waktu dekat yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN).

Kementerian yang dipimpin Sofyan Djalil itu bakal menerapkan syarat BPJS Kesehatan dalam pengajuan peralihan hak tanah karena jual beli mulai 1 Maret yang lalu.

Bagaimana bila status peserta BPJS Kesehatan telah nonaktif lantaran menunggak iuran?

Karena syarat yang ditentukan adalah kepesertaan aktif, maka perseorangan yang status BPJS-nya nonaktif harus membayar iuran yang menunggak tersebut.

Namun, ada batas maksimal masa tunggakan iuran yang harus dibayarkan oleh peserta BPJS Kesehatan tersebut. "Tunggakan dihitung maksimal 24 bulan, jika 5 tahun, cukup dibayarkan yang 24 bulan atau 2 tahun," kata Kepala Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf kepada Kompas.com, Kamis (24/02).

Sebagai ilustrasi, bila seseorang merupakan peserta kelas II, besaran iuran yang dibayarkan adalah sebesar Rp 100.000. Bila ia menunggak selama lima tahun, maka iuran yang dibayarkan seharusnya adalah sebesar Rp 6 juta. Namun demikian, jumlah yang harus dibayarkan kepada BPJS Kesehatan adalah sebesar Rp 2,4 juta.

Bila ternyata tidak mampu, Iqbal mengatakan peserta bisa beralih ke segmen penerima bantuan iuran (PBI). Namun demikian, tunggakan iuran tetap akan dicatat dan harus dibayarkan oleh peserta bila status kepesertaan kemudian berubah.

"Bila tidak mampu, bisa beralih ke segmen PBI. Diurus persyaratannya, ketika beralih menjadi PBI tunggakan iuran tetap dicatat. Ketentuan pemutihan tunggakan belum ada regulasinya," kata Iqbal.

Baca Juga: BPJS Checking, Cek Prosedur Operasi Katarak Gratis dari BPJS Kesehatan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x