Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Syarat yang Harus Dipenuhi Sebelum Klaim Alat Bantu Dengar yang Dijamin BPJS Kesehatan

Hinggar - Jumat, 23 Desember 2022 | 15:01
BPJS Kesehatan
dok.TribunWiki

BPJS Kesehatan

6. Peserta mengambil alat bantu dengar (hearing aid) pada Faskes atau Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP RJTL, resep alat bantu dengar (hearing aid) dan bukti keabsahan administrasi.

7. Petugas FKRTL atau Optik melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada Peserta

BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu kesehatan seperti:

1. Kacamata

2. Alat bantu dengar (hearing aid)

3. Protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan)

4. Protesa gigi/gigi palsu

5. Korset Tulang Belakang (Corset)

6. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace)

7. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh (*)

Source : BPJS Kesehatan

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x