6. Peserta mengambil alat bantu dengar (hearing aid) pada Faskes atau Optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan dengan menyerahkan lembar salinan SEP RJTL, resep alat bantu dengar (hearing aid) dan bukti keabsahan administrasi.
7. Petugas FKRTL atau Optik melakukan verifikasi resep dan bukti pendukung lain, kemudian menyerahkan alat bantu dengar (hearing aid) kepada Peserta
BPJS Kesehatan memberikan jaminan alat bantu kesehatan seperti:
1. Kacamata
2. Alat bantu dengar (hearing aid)
3. Protesa alat gerak (kaki dan/atau tangan tiruan)
4. Protesa gigi/gigi palsu
5. Korset Tulang Belakang (Corset)
6. Penyangga leher (collar neck/cervical collar/neck brace)
7. Alat bantu gerak berupa kruk penyangga tubuh (*)