GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan berbagai layanan serta jaminan kesehatan untuk para pesertanya.
Selain itu BPJS Kesehatan juga akan memberikan jaminan untuk beberapa alat bantu kesehatan.
Salah satu alat bantu kesehatan yang akan dijamin oleh BPJS Kesehatan adalah alat bantu dengar.
Pastinya ada syarat dan ketentuan sendiri untuk bisa melakukan klaim alat bantu dengar tersebut.
Berikut ini beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkan alat bantu dengar:
1. Pelayanan alat bantu dengar (hearing aid) diberikan atas rekomendasi dari dokter spesialis THT serta merupakan bagian dari pemeriksaan dan penanganan yang diberikan pada FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
2. Alat bantu dengar dapat diberikan maksimal sekali dalam 5 (lima) tahun atas indikasi medis dengan besaran maksimal Rp. 1.000.000,- per peserta tanpa membedakan satu/dua telinga.
3. Apabila sebelum 5 tahun diperlukan penggantian alat bantu dengar (hearing aid) oleh sebab apapun (perubahan ukuran, hilang, rusak dan sebab lain) maka BPJS Kesehatan tidak menjamin
4. Peserta mendapatkan pelayanan medis dan/atau tindakan medis di FKRTL yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur pelayanan RJTL;
5. Peserta mengurus keabsahan administrasi alat bantu dengar (hearing aid) di FKRTL dengan membawa lembar salinan SEP RJTL dan resep alat bantu dengar (hearing aid);
Baca Juga: Angin Segar, Ini Daftar Lowongan PPPK Tenaga Teknis untuk Lulusan SMA/SMK di Kementerian