GridStar.ID - Manfaat yang bisa didapatkan oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan adalah jaminan kematian.
Jaminan kematian akan didapatkan oleh ahli waris dari peserta BPJS Ketenagakerjaan meninggal dunia karena kecelakaan kerja atau penyakit akibat kerja.
Manfaat yang didapatkan berupa santunan kematian berupa uang tunai, santunan berkala, biaya pemakaman dan beasiswa pendidikan anak.
Manfaat JKM diberikan apabila peserta meninggal dunia dalam masa kepesertaan aktif, terdiri dari :
1. Santunan kematian sebesar Rp. 20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah);
2. Santunan berkala yang dibayarkan sekaligus sebesar Rp. 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah);
3. Biaya pemakaman sebesar Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); dan
4. Beasiswa untuk paling banyak 2 (dua) orang anak peserta dan diberikan jika peserta telah memiliki masa iur minimal 3 (tiga) tahun dan meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja atau penyakit akibat dengan ketentuan sebagai berikut :
Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak dengan rincian sebagai berikut :
Baca Juga: Diperpanjang, Ini Batas Pengambilan BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan
- Pendidikan TK sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 2 (dua) tahun;
- Pendidikan SD/sederajat sebesar Rp. 1.500.000,00/orang/tahun, maksimal 6 (enam) tahun;
- Pendidikan SMP/sederajat sebesar Rp. 2.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan SMA/sederajat sebesar Rp. 3.000.000,00/orang/tahun, maksimal 3 (tiga) tahun;
- Pendidikan tinggi maksimal Strata 1 (S1) atau pelatihan sebesar Rp. 12.000.000,00/orang/tahun, maksimal 5 (lima) tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa dilakukan setiap tahun.
Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 (dua puluh tiga) tahun atau menikah atau bekerja.
Untuk mengajukan klaim jaminan kematian, beberapa dokumen yang harus disiapkan antara lain:
Baca Juga: Bayi Baru Lahir Langsung Daftar BPJS Kesehatan? Simak Syaratnya dan Prosedurnya di Sini
1. Kartu Perserta BPJS Ketenagakerjaan2. Kartu Keluarga Tenaga Kerja dan Ahli Waris3. KTP Tenaga Kerja dan Ahli Waris4. Surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang5. Surat keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang6. Referensi Kerja7. Buku Tabungan8. NPWP (Saldo lebih dari 50 Juta Rupiah) (*)