GridStar.ID - Warga Negara Indonesia bisa mendaftar dirinya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Tak hanya seseorang yang bekerja di sebuah perusahaan saja, tetapi mereka yang bekerja sebagai wirausaha hingga freelancer juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Pekerja Migran Indonesia (PMI) juga bisa mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan mendapatkan manfaatnya.
Pekerja Migran Indonesia perlu mendaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan agar kegiatan sebelum, selama sampai sesudah bekerjamu tetap terlindungi.
Sebelumnya, siapkan beberapa dokumen yang perlu disiapkan untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan:
1. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP)
2. Fotokopi Paspor
3. Fotokopi Kartu Keluarga
4. Fotokopi Perjanjian Kerja
5. Fotokopi kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk pendaftaran peserta lanjutan yang pernah terdaftar.
Baca Juga: Syarat dan Cara Klaim JKM Peserta BPJS Ketenagakerjaan Meninggal Dunia
(*)