GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan banyak jaminan kesehatan untuk para pesertanya.
Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan alat kesehatan hingga biaya untuk pemeriksaan kesehatan.
Salah satu biaya layanan kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah biaya persalinan secara normal maupun operasi.
Namun, untuk mendapat layanan tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan juga mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Sama seperti layanan kesehatan yang lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga melalui sistem rujukan berjenjang.
Apabila peserta tak bisa mengikuti prosedur berobat yang berlaku, maka hal ini akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini beberapa prosedur dan biaya persalinan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku
b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak
Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan
a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam
Baca Juga: Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya
- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.
Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.
Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.
d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)
- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.
- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.
- pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBegini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan