Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Manfaat yang Didapatkan Ibu Hamil dengan jadi Peserta BPJS Kesehatan

Hinggar - Kamis, 15 Desember 2022 | 17:02
Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

c. Persalinan yang dirujuk ke faskes tingkat lanjutan Dalam kasus ini, biaya yang dikenakan disesuaikan dengan kelas rumah sakit, kelas perawatan peserta, regional rumah sakit, tingkat keparahan medis dan kepemilikan rumah sakit.

Peserta tidak perlu mengeluarkan biaya lagi oleh fasilitas kesehatan yang bersangkutan jika peserta mendapatkan pelayanan sesuai dengan hak rawat dan mengikuti prosedur yang berlaku.

Jika peserta masih dikenakan biaya tambahan dapat melaporkannya ke BPJS Kesehatan.

d. Pemeriksaan pascamelahirkan atau postnatal care (PNC)

- satu kali kunjungan neonatus (bayi baru lahir usia 0-28 hari) ketiga (KN3) serta satu kali kunjungan ibu nifas ketiga (KF3): Rp 25.000 tiap kunjungan.

- Pelayanan tindakan pascapersalinan di puskesmas: Rp 175.000.

- pelayanan prarujukan pada komplikasi kebidanan dan/atau neonatal: Rp 125.000. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulBegini Prosedur dan Biaya Persalinan dari BPJS Kesehatan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x