GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan banyak jaminan kesehatan untuk para pesertanya.
Selain layanan kesehatan, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan alat kesehatan hingga biaya untuk pemeriksaan kesehatan.
Salah satu biaya layanan kesehatan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan adalah biaya persalinan secara normal maupun operasi.
Namun, untuk mendapat layanan tersebut, ibu hamil harus terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan dan juga mengikuti prosedur berobat yang berlaku.
Sama seperti layanan kesehatan yang lainnya, pemeriksaan kehamilan dan proses persalinan yang ditanggung BPJS Kesehatan juga melalui sistem rujukan berjenjang.
Apabila peserta tak bisa mengikuti prosedur berobat yang berlaku, maka hal ini akan menyulitkan peserta untuk mendapatkan jaminan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Berikut ini beberapa prosedur dan biaya persalinan yang akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan:
Prosedur pemanfaatan BPJS Kesehatan untuk ibu hamil
1. Datangi FKTP atau rumah sakit sesuai dengan kebutuhan peserta, seperti:
a. Untuk pemeriksaan kehamilan secara rutin, ibu hamil peserta BPJS Kesehatan dapat mendatangi fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP), seperti puskesmas, klinik swasta, dokter perorangan, atau bidan dengan catatan FKTP itu berjejaring dengan BPJS Kesehatan.
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku