Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Hinggar - Rabu, 14 Desember 2022 | 23:00
BPJS Ketenagakerjaan
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Tak hanya karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang bekerja sebagai freelancer, ojol, pedagang hingga buruh bangunan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena semua profesi baik pekerja formal maupun informal memiliki risiko kerja.

Kecelakaan kerja juga bisa terjadi di mana pun dan kapan pun.

Pekerja yang berprofesi sebagai buruh bangunan pun juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

  • Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan 1A
  • Mengambil nomor antrian untuk layanan pendaftaran
  • Dipanggil oleh petugas
Baca Juga: 3 Peserta Prioritas Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ibu Hamil

  • Menerima informasi jumlah iuran yang harus dibayarkan
  • Menerima tanda terima dokumen pendaftaran dan kode bayar iuran
  • Melakukan pembayaran iuran
  • Kartu peserta paling lama diterima 7 hari setelah pembayaran
  • Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
2. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

  • Lakukan registrasi melalui website BPJS Ketenagakerjaan www.bpjsketenagakerjaan.go.id
  • Pilih Tombol Pendaftaran Peserta lalu pilih Bukan Penerima Upah (BPU)
  • Masukkan alamat email dan kode captcha, klik Daftar
  • Cek email dan klik aktivasi pendaftaran
  • Isi data individu (Pekerja BPU) Lakukan pembayaran iuran setelah kode iuran diterima melalui email
  • Kartu kepesertaan diterima paling lama 7 hari setelah pembayaran iuran (*)

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x