Follow Us

Manfaat yang Didapatkan Ibu Hamil dengan jadi Peserta BPJS Kesehatan

Hinggar - Kamis, 15 Desember 2022 | 17:02
Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan
dok.TribunJogja

Biaya USG ditanggung BPJS Kesehatan

b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:

- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.

- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.

c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.

2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak

Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

Baca Juga: Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

Source : Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya

PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular