b. Pada saat persalinan, yang harus peserta lakukan pertama kali adalah mendatangi FKTP terdekat yang memiliki fasilitas bersalin dengan ketentuan berikut:
- Untuk peserta yang melahirkan secara normal tanpa ada gangguan dapat langsung ke FKTP terdekat tanpa rujukan.
- Untuk peserta yang memiliki kehamilan berisiko tinggi atau ada gangguan dan kelainan dalam proses persalinannya, peserta akan dirujuk untuk melakukan persalinan ke faskes tingkat lanjutan.
c. Untuk ibu hamil peserta BPJS Kesehatan yang sedang dalam keadaan darurat (pendarahan, kejang kehamilan, ketuban pecah dini, dan kondisi lain yang dapat menyebabkan kecacatan) dapat langsung dibawa ke rumah sakit.
2. Saat berkunjung FKTP atau rumah sakit jangan lupa membawa dokumen-dokumen seperti kartu peserta, KTP, dan buku kesehatan ibu dan anak
Biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan
a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam
Baca Juga: Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya
- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.