GridStar.ID - BPJS Cheking, apakah masih menjadi peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan atau tidak?
BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan untuk setiap warga negara Indonesia yang menjadi pesertanya.
Peserta bisa membayar iuran secara rutin setiap bulan dengan nominal yang berbeda tergantung kelas yang dipilih atau peserta mandiri.
Atau masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.
Mereka yang mendapat bantuan iuran setiap bulannya ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).
Namun ada beberapa hal yang membuat Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau PBI-JK tidak aktif.
Oleh karena itu seseorang perlu mengaktifkan kembali kartu tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan.
KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penatapan penghapusan dapat melakukan pengaktifan kembali.
Adapun cara mengaktifkan kartu PBI Jaminan Kesehatan tersebut yakni:
1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165.
Bisa juga Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.
Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik
2. Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).
3. Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan.
Asal peserta merupakan warga miskin atau yang layak membutuhkan layanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.
4. Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.
Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan