Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Hinggar - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:02
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

Baca Juga: Cara Mendaftar Antrian BPJS Ketenagakerjaan Secara Online Tanpa Harus Kontak Fisik

2. Kemudian, peserta yang dihapus dari program PBI Jaminan Kesehatan harus melapor ke Dinas Sosial setempat dengan membawa dan menunjukkan kartu JKN-KIS, Kartu Keluarga (KK), serta KTP elektronik (e-KTP).

3. Merujuk dari dokumen kependudukan, Dinas Sosial nantinya akan menerbitkan surat keterangan yang ditujukan kepada Kepala Cabang BPJS Kesehatan untuk permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan.

Asal peserta merupakan warga miskin atau yang layak membutuhkan layanan kesehatan ditanggung oleh pemerintah.

4. Usai dilakukan pengaktifan kembali status kepesertaan yang dihapus tadi, peserta dapat kembali ke fasilitas kesehatan pertama atau rumah sakit.

Lalu, laporkan bahwa kartu kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan telah aktif kembali. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x