GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan berubahan data yang tercatat sebelumnya.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat.
Layanan ini diberikan baik kepada mereka yang membayar iuran secara mandiri, atau ditanggung oleh pemerintah.
Peserta bisa mengubah data BPJS Kesehatan sesuai dengan perubahan data kependukan.
Peserta non PBI bisa mengubah data kependudukan dengan membawa beberapa syarat seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.
Sedangkan untuk peserta PBI harus membawa dokumen tambahan seperti dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.
Perubahan data bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Selain itu, kita juga bisa melakukan perubahan data BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
BPJS Kesehatan memiliki layanan Pandawa yang menjadi kanan pelayanan administrasi melalui WhatsApp.
Kita bisa mencari nomor Pandawa di kantor cabang di wilayah domisili kita.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online
Atau mencari nomor di akun resmi BPJS Kesehatan di Instagram atau melalui layanan CHIKA di nomor WhatsApp 08118750400.
Melalui layanan Pandawa, kita bisa melakuka mengurus masalah administrasi seperti u, tambah anggota keluarga, daftar bayi baru lahir, ubah jenis kepesertaan, ubah data identitas, ubah data golongan dan gaji, ubah Faskes Tingkat Pertama, penonaktifan peserta meninggal, perbaikan data ganda, dan pengaktifan kembali kartu.
Layanan Pandawa beroperasi setiap Senin hingga Jumat, mulai pukul 08.0-15.00 waktu setempat. (*)