GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki program Manfaat Layanan Tambahan (MLT) untuk peserta program Jaminan Hari Tua.
Program ini bisa memudahkan peserta bisa memiliki rumah.
Untuk bisa mendapatkan KPR subsidi ada beberapa syarat dan prosedur yang harus didapatkan.
Berikut ini beberapa syarat dan prosedur pengajuan KPR subsidi lewat BPJS Ketenagakerjaan:
- WNI berusia 21 tahun atau telah menikah
- Usia pemohon tidak melebihi 65 tahun pada saat kredit jatuh tempo.
- Pemohon maupun pasangan (suami/isteri) tidak memiliki rumah dan belum pernah menerima subsidi pemerintah untuk pemilikan rumah.
- Gaji/penghasilan pokok tidak melebihi Rp 4 juta untuk Rumah Sejahtera Tapak, dan Rp 7 juta untuk Rumah Sejahtera Susun
- Memiliki e-KTP dan terdaftar di Dukcapil Memiliki NPWP dan SPT Tahunan PPh orang pribadi sesuai perundang-undangan yang berlaku
- Pengembang wajib terdaftar di Kementerian PUPR
- Spesifikasi rumah sesuai dengan peraturan pemerintah
- Minimal 1 tahun terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Tertib administrasi & kepesertaan serta iuran aktif
- Mendapat rekomendasi dari BPJS Ketenagakerjaan
- Formulir pengajuan kredit dilengkapi pasfoto terbaru pemohon & pasangan
- FC e-KTP/kartu identitas
- FC kartu keluarga
- FC surat nikah/cerai
- Slip gaji terakhir/Surat Keterangan Penghasilan
- Fotocopy SK pengangkatan pegawai tetap/surat keterangan kerja (apabila pemohon bekerja di instansi)
- Rek. Koran 3 bulan terakhir
- FC NPWP/SPT PPh 21
- Surat pernyataan penghasilan yang ditandatangani pemohon di atas meterai dan diketahui oleh pimpinan instansi tempat bekerja
- Surat pernyataan tidak memiliki rumah yang diketahui instansi tempat bekerja/lurah tempat KTP diterbitkan
- Surat Keterangan domisili dari kelurahan setempat apabila tidak bertempat tinggal sesuai KTP
- Form permohonan MLT
- Surat pernyataan MLT
- Surat keterangan tidak memiliki rumah (*)