Follow Us

facebookinstagramyoutube_channeltwitter

BPJS Checking, Cara Mengaktifkan Kembali Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan

Hinggar - Rabu, 14 Desember 2022 | 11:02
BPJS Kesehatan
Kompas.com

BPJS Kesehatan

GridStar.ID - BPJS Cheking, apakah masih menjadi peserta penerima bantuan iuran BPJS Kesehatan atau tidak?

BPJS Kesehatan menjamin layanan kesehatan untuk setiap warga negara Indonesia yang menjadi pesertanya.

Peserta bisa membayar iuran secara rutin setiap bulan dengan nominal yang berbeda tergantung kelas yang dipilih atau peserta mandiri.

Atau masyarakat bisa mendapatkan bantuan dari pemerintah untuk membayar iuran BPJS Kesehatan tiap bulannya.

Mereka yang mendapat bantuan iuran setiap bulannya ini disebut dengan Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (PBI-JK).

Namun ada beberapa hal yang membuat Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran (KIS-PBI) atau PBI-JK tidak aktif.

Oleh karena itu seseorang perlu mengaktifkan kembali kartu tersebut dengan syarat layak membutuhkan layanan.

KIS-PBI Jaminan Kesehatan yang telah dihapus paling lama 6 bulan sejak penatapan penghapusan dapat melakukan pengaktifan kembali.

Adapun cara mengaktifkan kartu PBI Jaminan Kesehatan tersebut yakni:

1. Peserta dapat menghubungi BPJS Kesehatan Care Center pada nomor terbaru mereka 165.

Bisa juga Chat Assistant JKN (CHIKA) atau datang langsung ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat untuk mengetahui status kepesertaan.

Source :Kompas.com

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular

x