GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa mencairkan dana Jaminan Hari Tua (JHT) dengan cara yang lebih mudah.
Pencairan JHT bisa dilakukan di rumah dan mendaftar antrian secara online.
Hal ini membuat peserta bisa lebih nyaman dan bisa melakukan klaim tanpa melakukan kontak fisik.
Peserta bisa medaftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan melalui website resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
Tetapi ada beberapa syarat untuk peserta yang bisa memanfaatkan lapakasik BPJS Ketenagakerjaan:
- Peserta mencapai usia pensiun 56 (lima puluh enam) tahun.
- Peserta mengundurkan diri.
- Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja.
- Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10 persen).
- Peserta meninggalkan wilayah Republik Indonesia (WNI).
Untuk kelancaran proses pencarian JHT, sebaiknya Anda menyiapkan terlebih dahulu dokumen yang dibutuhkan untuk cara daftar antrian online BPJS Ketenagakerjaan ini.
Berikut dokumen yang harus disiapkan peserta antrian online BPJS Ketenagakerjaan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- KTP
- Kartu Keluarga
- Surat Keterangan Berhenti Bekerja / Surat Keterangan Habis Kontrak
- Buku Rekening pada halaman yang tertera Nomor Rekening dan masih aktif
- Foto Diri terbaru (tampak depan)
- NPWP (untuk klaim manfaat JHT dengan akumulasi saldo diatas Rp. 50 juta).
- Jika memiliki Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan atau Surat Keterangan Berhenti Bekerja/Surat Keterangan Habis Kontrak yang lebih dari satu lembar, maka unggah dokumen tersebut menjadi satu file PDF.
Selain itu, pastikan seluruh dokumen di atas sudah lengkap untuk melanjutkan ke tahap berikutnya.
Jika semua sudah siap, Anda bisa langsung melakukan pendaftaran antrian online BPJS Ketenagakerjaan.