GridStar.ID-Peserta BPJS Kesehatan yang aktif dapat mengajukan klaim kacamata secara gratis. Pengambilan kacamata bisa dilakukan di optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan. Lantas, bagaimana cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022?
Prosedur atau cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 penting untuk diketahui. Terutama bagi peserta JKN-KIS yang ingin mendapatkan kacamata baru.
Cara klaim kacamata BPJS 2022 sendiri cukup mudah dilakukan apabila peserta sudah memahami prosedurnya dengan benar.
Klaim kacamata BPJS Kesehatan sendiri diatur dalam Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Prosedur Penjaminan Pelayanan Refraksi dan Kacamata pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dalam Program Jaminan Kesehatan.
Pasal 8 dalam peraturan tersebut menyebutkan peserta yang membutuhkan kacamata, dapat membawa resep kacamata dari dokter FKTP ke optikal yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Selanjutnya, optikal memberikan kacamata kepada peserta sesuai dengan resep kacamata dari dokter FKTP. Pemberian kacamata mengacu pada kriteria penjaminan dalam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Cara klaim kacamata BPJS 2022
Secara lebih rinci, berikut tahapan-tahapan cara klaim kacamata BPJS 2022 yang bisa Anda ikuti:
1. Datang ke Faskes Tingkat I
Sebelum melakukan klaim kacamata, peserta dapat mendatangi fasilitas kesehatan 1 atau Puskesmas atau klinik terdekat sesuai dengan yang terdaftar di kartu BPJS Kesehatan.
Kemudian, peserta BPJS Kesehatan meminta surat rujukan ke poli mata untuk keperluan pemeriksaan.
Baca Juga: Peduli Kesehatan Mental, Kini Konsultasi ke Psikiater Bisa Pakai BPJS Kesehatan
2. Periksa mata di dokter spesialis
Setelah mendapat surat rujukan, peserta dapat mengikuti prosedur rawat jalan tingkat lanjutan atau RJTL yang berlaku bagi peserta JKN-KIS. Yakni melakukan pemeriksaan mata dengan dokter spesialis.
3. Legalisir resep kacamata
Dokter di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) akan memberikan resep pembelian kacamata untuk diambil di optik yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
Legalisir resep kacamata ke loket RS rujukan sebelum datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
4. Tebus resep di optik
Selanjutnya, datang ke optik yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan dan lakukan pembelian kacamata baru. Syarat untuk melakukan transaksi ini hanya membawa KTP, kartu BPJS Kesehatan, dan resep dokter yang sudah dilegalisir.
Biaya kacamata yang ditanggung BPJS Kesehatan
Klaim kacamata dengan menggunakan BPJS Kesehatan bisa dilakukan pada lensa kacamata minus, plus, maupun silinder.
Akan tetapi, dana subsidi yang digunakan untuk klaim kacamata dengan BPJS Kesehatan berbeda-beda, tergantung dengan kelasnya.
- BPJS Kesehatan kelas 1 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 300.000
- BPJS Kesehatan kelas 2 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 200.000
- BPJS Kesehatan kelas 3 subsidi dana klaim kacamata sebesar Rp 150.000
Baca Juga: Apakah Anak yang Sudah Berusia 21 Tahun Masih Ikut BPJS Kesehatan Orangtua?
Saat mengajukan klaim kacamata, perhatikan ukuran lensa yang akan dipilih. Pasalnya, BPJS Kesehatan hanya akan memberikan subsidi dana untuk ukuran lensa spheris dengan minimal ukuran 0,5 dioptri, dan lensa silindir minimal ukuran 0,25 dioptri.
Selain itu, klaim kacamata BPJS Kesehatan hanya bisa dilakukan dua tahun sekali sesuai indikasi medis.
Nah, itulah informasi seputar cara klaim kacamata BPJS Kesehatan 2022 dan syarat-syaratnya. Bagi Anda yang ingin mengajukan klaim kacamata menggunakan BPJS Kesehatan, pastikan sudah memahami prosedurnya dengan benar.
(*)