GridStar.ID - BPJS Kesehatan memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat Indonesia.
Tak hanya mereka yang telah dewasa, anak-anak mulai bayi yang baru lahir juga bisa didaftarkan menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Biasanya anak yang masih di bawah umur akan ikut dengan BPJS Kesehatan orangtuanya.
Namun bagaimana dengan anak yang sudah berusia 21 tahun?
Apakah keanggotaannya akan berhenti atau bisa diperpanjang mengikuti kepesertaan BPJS Kesehatan orangtuanya?
Seperti yang diketahui, anak yang mengikuti jaminan kesehatan dari orangtuanya termasuk dalam peserta Pekerja Penerima Upah (PPU).
Hal ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018.
PPU yang dimaksud terdiri atas:
- Pejabat Negara Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
- PNS
- Prajurit Anggota Polri
- Kepala desa dan perangkat desa
- Pegawai swasta
- Pekerja/pegawai yang tidak termasuk huruf (a) sampai (g) yang menerima gaji atau upah.